Launching 27 November 2007 Bertepatan dengan Pemasangan Instalasi Jardiknas di LPMP Gorontalo
Ikut Survei Dibayar Tunai
GORONTALO today .....
Berbagi Rejeki
Anda mau barang-barang mewah ?
Klik ikon di bawah ini!
atau Anda butuh dana segar ?
Bergabunglah bersama :
Mohon Maaf Saudaraku
KisS and LoVe
Download NUPTK Gorontalo
Rabu, 06 Agustus 2008
LPMP Gorontalo sebagai penanggung jawab utama NUPTK Propinsi Gorontalo, dalam hal ini merupakan salah satu Tupoksi dari Seksi Program dan Sistem Informasi telah membuatkan layanan informasi online NUPTK untuk menyebarkan informasi NUPTK kepada seluruh lapisan masyarakat Gorontalo pada khususnya dan juga merupakan salah satu solusi yang bisa ditawarkan secara gratis kepada masyarakat Gorontalo yang membutuhkan informasi NUPTK tersebut. Untuk itu, dipersilahkan bapak dan Ibu atau Saudara untuk mendownload NUPTK Gorontalo tersebut disini.
Sebagai catatan, bahwa NUPTK tersebut sudah dibuat lebih sederhana kedalam bentuk MS. Office Excel 2003 supaya dalam proses download nantinya lebih ringan dan tidak memakan waktu yang lebih banyak, karena hanya berisi Nama Pegawai, Nama Ibu Kandung Pegawai, dan tentu NUPTK dari pegawai yang dimaksud.
Kemudian setelah proses download selesai, buka file Excel tersebut, cari nama anda dengan mencocokkan dengan nama ibu kandung anda. Hasilnya NUPTK anda berada di kolom ujung kanan Excel tersebut. Nama ibu kandung tersebut sangat berguna dalam pemberian NUPTK kepada anda, karena sebagai penanda atau pembeda dengan nama-nama lainnya. Nama anda boleh sama dengan yang lain, tapi pasti nama ibu kandungnya berbeda. Jelas to..!!?
Jika pada akhirnya nama saudara tidak ada dalam Excel tersebut, anda dipersilahkan mengadukan hal tersebut ke LPMP Gorontalo pada setiap hari kerja, dan Tim PSI LPMP Gorontalo selalu siap membantu anda mengurus NUPTK tersebut.
Syaratnya jika anda PNS, wajib membawa kelengkapan berkas yaitu Surat Tugas Mengajar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah sebanyak 1 rangkap saja. Begitu pula, jika anda masih berstatus abdi/honorer di sekolah yang bersangkutan, disamping anda wajib membawa kelengkapan berkas yaitu Surat Tugas Mengajar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, anda juga diwajibkan melegalisir Surat Tugas Mengajar pada Petugas Data yang ada di Diknas Kab/Kota tempat anda berdomisili sebanyak 1 rangkap.